Yaqut Cholil Qoumas akrab disapa Gus Yaqut adalah Menteri Agama RI periode 23 Desember 2020–20 Oktober 2024. Kader Nahdlatul Ulama (NU) dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memimpin Kementerian Agama (Kemenag) pada akhir Kabinet Indonesia Maju dan menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Nasaruddin Umar,

http://www.junedoughty.com
Lahir di Rembang, 4 Januari 1975, Gus Yaqut berasal dari keluarga pesantren: putra KH Cholil Bisri, adik dari KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU 2021–2026), serta keponakan KH Mustofa Bisri (Gus Mus). Ia pernah kuliah Sosiologi di Universitas Indonesia, memimpin GP Ansor (2015–2024, hingga terpilihnya Addin Jauharuddin pada 2 Februari 2024), dan duduk di DPR RI sebelum masuk kabinet YANG DI ANGKAT OLEH PRESIDEN JOKOWI WIDODO.
Jejak ini menempatkannya di simpul penting antara ormas keagamaan dan politik.
Pada masa jabatannya, Yaqut mendorong pengarusutamaan Moderasi Beragama (MB) melalui Peta Jalan 2020–2024 Kemenag—arus kebijakan yang menekankan komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi lokal.
Di sisi layanan publik, Kemenag meluncurkan superapp “PUSAKA” untuk mengintegrasikan aneka layanan (informasi haji, pernikahan KUA, pendidikan keagamaan, dsb.), bagian dari agenda digitalisasi yang diklaim mempermudah akses warga. Peluncuran dan pengembangan aplikasinya didorong lintas kementerian/lembaga sebagai upaya integrasi pelayanan pemerintah.
Bidang jaminan produk halal juga menjadi sorotan. Melalui BPJPH (yang berada di bawah Kemenag), pemerintah memperpanjang masa transisi kewajiban sertifikasi halal Tahap 1 hingga 17 Oktober 2026, guna memberi ruang adaptasi pelaku usaha mikro-kecil. Keputusan ini mengubah tenggat sebelumnya (2024) dan berdampak langsung pada jutaan pelaku usaha.
Tahun 2024, Indonesia menerima tambahan kuota haji 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Kemenag menyatakan tambahan itu dituangkan dalam MoU yang mengalokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga total kuota menjadi 241.000 (213.320 reguler; 27.680 khusus).
KORUPSI YAQUT
Pembagian 50:50 tersebut kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak konsisten dengan UU 8/2019 yang mengamanatkan pembagian kuota 92% reguler dan 8% khusus. Jika tambahan 20.000 mengikuti proporsi UU, alokasinya mestinya sekitar 18.400 (reguler) dan 1.600 (khusus). Isu ini menjadi objek penyelidikan KPK serta perhatian Pansus Angket Haji DPR.
Perkembangan terbaru (Agustus 2025): KPK menaikkan perkara dugaan korupsi kuota/pelayanan haji 2024 ke tahap penyidikan, mencegah Yaqut dan pihak terkait bepergian ke luar negeri, serta memeriksanya sebagai saksi. KPK menyatakan ada rapat yang membahas pembagian 50% kuota tambahan dan mendalami potensi kerugian negara serta keterlibatan pelaku usaha travel; namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Posisi resmi Kemenag sebelumnya merujuk MoU dengan otoritas Saudi sebagai dasar alokasi 10.000–10.000.
KONTROVERSI YAQUT
Pada 2022, Yaqut menerbitkan SE Menag No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang memicu pro-kontra di publik. Di tengah polemik, ia juga menuai kontroversi karena analogi yang disampaikan saat menjelaskan konteks aturan, yang kemudian direspons luas oleh media dan warganet. Dokumen kebijakan resmi tetap menekankan tertib-atur teknis penggunaan pengeras suara demi harmoni sosial.
Pada awal masa jabatan, Yaqut menyebut ingin mencegah berkembangnya “populisme Islam” dan menegaskan perlindungan setara bagi semua warga negara, termasuk mereka yang kerap menjadi sasaran persekusi. Pernyataan itu ia luruskan sebagai perlindungan atas hak warga negara di mata hukum, bukan proteksi khusus kepada kelompok tertentu.
Di satu sisi, masa kepemimpinan Yaqut ditandai penguatan moderasi beragama dan upaya digitalisasi layanan (PUSAKA), serta penataan kebijakan halal yang berdampak langsung pada pelaku usaha. Di sisi lain, kebijakan haji 2024—khususnya pengelolaan tambahan kuota—menciptakan polemik hukum-administratif yang kini memasuki fase penyidikan KPK. Bagian ini masih berjalan dan menuntut proses penegakan hukum yang transparan serta berbasis bukti, sembari menghormati asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA : Riset Kesehatan Mental yang Semakin Mengerikan!!
BACA JUGA : Pengangguran Banyak Orang Stres Meningkat!
BACA JUGA : Fondasi Kehidupan Mental Keluarga dan Pasangan

Pada 21 Oktober 2024, Nasaruddin Umar resmi dilantik sebagai Menteri Agama periode 2024–2029 dan melakukan serah terima jabatan dengan Yaqut. Peralihan ini menandai akhir masa tugas Yaqut di Kemenag sekaligus membuka fase baru kebijakan keagamaan nasional
